32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Seno Aji Sosperda di Desa Perjiwa, Warga Keluhkan Tambang Liar dan Sengketa Tanah

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji melakukan Sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di hadapan perwakilan masyarakat Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu 5 Juni 2021.

Dalam kesempatan sosialisasi ini, berbagai keluhan masyarakat disampaikan. Mulai dari tambang liar atau illegal mining, hingga persoalan sengketa tanah.

“Pertambangan sudah masuk kewenangan Pemerintah pusat. Tapi tidak ada masalah, jika ada masyarakat yang keberatan atas aktifitas pertambangan di wilayahnya, silahkan lapor secera resmi. Maka akan kami lanjutkan ke pusat,” ungkap Seno, di halaman kantor Desa Perjiwa.

Seno menambahkan sosialisasi ini sangat penting, agar masyarakat bisa mengetahui adanya Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi siapa saja yang memerlukan. Dan saat ini, Perda Bantuan Hukum perlu diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Tinggal dikuatkan lagi dan didorong, dengan dibuatnya Pergub Kaltim, guna mendukung Perda 05/2019 tersebut, ” tambahnya.

Jika Pergub sudah dibuat dengan eksekutif, dikatakan Seno, maka bantuan bisa terlaksana dengan baik, dan bantuan hukumnya juga bisa dirasakan masyarakat. Bahkan akan didorong, setiap Kecamatan membuat posko bantuan hukum untuk rakyat.

“Nanti, saya akan diskusikan dengan Bupati Kukar Edi Damansyah, terkait rencana pembentukan Posbakum di Kecamatan,” katanya.

Seno mengakui, dirinya sudah dua kali lakukan Sosperda bantuan hukum, yang pertama di Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu, dan yang kedua di Desa Perjiwa ini.

“Yang ketiga, kita rencanakan Sosperda di Muara Badak atau Samboja, ” sebutnya.

Sementara itu, Plt Camat Tenggarong Seberang, Sugiharto mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan sosperda yang dilaksanakan di Desa perjiwa.

“Ini yang dinantikan masyarakat, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum kedepannya, ” ucapnya.

Camat menambahkan rencana pembuatan Posbakum di Tenggarong Sebarang, bisa saja lokasinya dekat dari kantor Camat, jadi semua Desa bisa menjangkaunya.

Kades Perjiwa Erik Dwi Wahyudi, yang juga mendampingi Seno berujar, apa yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut sangat bermanfaat. Khususnya bagi masyarakat miskin, yang bakal lebih mudah mendapatkan bantuan hukum. Dan saat ini, penduduk di desa yang dipimpinnya berjumlah 1.700 jiwa.

“Mudah-mudahan Pak Seno Aji bisa kembali lagi kesini, walau bukan sosperda bantuan hukum, tapi untuk aspek yang lain,” jelasnya.(Advertorial/Andri)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER