src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pansus Raperda Perubahan RPJMD Kaltim Terbentuk

Pansus Raperda Perubahan RPJMD Kaltim Terbentuk

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Jun 2021 21:03 333 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Melalui Sidang Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, dibentuk Panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) Kaltim tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2019-2023.

Terpilih sebagai ketua Pansus adalah Agus Suwandy dari Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua Romadoni Putra Pratama.

Pansus ini akan melakukan kegiatan-kegiatan mulai dari mengadakan rapat kerja, koordinasi dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD atau lembaga serta instansi terkait.

Kemudian menelaah dokumen Perda Kaltim tentang Perubahan RPJMD tahun 2019-2023. Untuk selanjutnya melaporkan hasil kerja Pansus kepada DPRD Kaltim. Sedangkan masa kerja selama 3 bulan, terhitung mulai hari ini, Selasa 15 Juni 2021 dan akan berhenti dengan sendirinya setelah melahirkan hasil kerja Pansus pada rapat Paripurna DPRD Kaltim.

Ditemui usai memimpin RDP di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Ketua Pansus RPJMD Kaltim tahun 2019-2023, Agus Suwandy mengatakan, langkah awal Pansus adalah melakukan rapat internal untuk menyusun jadwal pertemuan dengan OPD terkait.

“Kita usahakan secepatnya dalam waktu 2 Minggu sudah bisa menyesal hearing bersama OPD terkait dalam hal RPJMD,” ucapnya, Selasa sore 15 Juni 2021.

Menurutnya, untuk melakukan revisi pada perubahan RPJMD harus melihat parameter yang diisyaratkan oleh Undang-undang.

“Ini kan RPJMN juga berubah. Dari situ Keppres (Keputusan Presiden, red) mengisyaratkan buat RPJMD dilakukan perubahan kalau dampak dari COVID berpengaruh,” sebutnya.

Selain itu kata dia, berdasarkan hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa Kaltim minus pada tahun 2020 sebesar 2,83 persen diperlukan pengawasan yang lebih besar pada Pemprov Kaltim.

“Apalagi RPJMD ini kesempatan terakhir buat perubahan, karena selama periode ini sudah 3 tahun terakhir bisa dilakukan. Kita lihat nanti apa saja yang bisa kita maksimalkan sesuai dengan permohonan eksekutif,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x