HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menegaskan, disposisi Gubernur Kaltim memindahkan SMAN 10 bukan dasar hukum. Melainkan internal esay eksekutif yang sifatnya rahasia.
“Disposisi itu, kami tidak mau mengomentari. Karena itu bukan dasar hukum. Disposisi itu bukan dasar hukum, tapi internal-internal esay eksekutif. Yang aneh itu, kenapa bocor ke pihak luar? Menurut saya itu bukan dasar untuk dijadikan kekuatan untuk melakukan tindakan, karena itu internal pemerintah,” tegasnya, saat diwawancarai awak media usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak SMAN 10 dan komite sekolah, Selasa kemarin.
Disinggung mengenai hibah aset gedung dan seluruh bangunan termasuk tanah dalam area lokasi Kampus Melati pada pihak lain oleh pemerintah, dia menilai, itu adalah kewenangan Gubernur sepenuhnya.
“Kalau bicara hibah aset pemerintah yang dihibahkan ke pihak manapun, itu memang kewenangan Gubernur. Silakan saja, tapi ada persyaratannya, prosedurnya. Kami tidak persoalkan itu. Yang kita persoalkan adalah kepentingan masyarakat yang ada di SMAN 10 yang mestinya harus diperhatikan,” katanya.
Masih kata Rusman Ya’qub, pada pertemuan RDP tersebut, fokus pembahasan masalah adalah fasilitas ruang belajar dan penunjang yang ada di kampus B SMAN 10 yang terletak di Jalan Perjuangan. Dimana, kampus B itu dinilai masih belum layak untuk ditempati keseluruhan oleh siswa. Karena jumlah ruang kelas masih terbatas dan sebagainya.
“Saya dan Sekretaris Komisi sudah lihat (meninjau lokasi kampus B SMAN 10, red). Memang tidak layak dan itu tidak cukup ruangannya. Di sana tidak ada tempat salat, tidak ada tempat upacara dan lain sebagainya. Juga jalanan terjal seperti itu. Persoalan yang dibahas tadi oleh komite, dalam situasi yang belum layak, tapi disuruh pindah dan menyuruh pindah justru yayasan bukan Pemprov. Dalam hal ini Dinas Pendidikan. Harusnya Diknas berdiri di atas kepentingan SMAN 10. Kita akan undang Diknas kemudian Biro Hukum, BPKAD dan Asisten yang membidangi ini,” ujarnya.
Hasil dari RDP itu, Politisi Partai PPP ini membeberkan beberapa tuntutan yang disampaikan oleh pihak SMAN 10 dan komite sekolah. Yakni :
1. Komite sekolah dan SMAN 10 meminta agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021 tetap berjalan untuk kampus A.
2. SMAN 10 dan komite sekolah meminta SMAN 10 tidak dipindah, hingga benar-benar pemerintah menyiapkan seluruh fasilitas belajar mengajar dan penunjang lainnya.
Penulis : Ningsih