src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala BPKAD Kukar, Sukoco.(sumber : istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kukar belum terima gaji bulan. Ini gara-gara persyaratan yang belum dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pencairan gaji pegawai.
“Bagaimana mau gajian, masih ada OPD yang belum membuat Rencana Anggaran Kas (RAK),” sebet Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, Senin 8 Januari 2024, di aula BPKAD Kukar.
Dirinya meminta kepada OPD segera membuat RAK dan dilaporkan ke BPKAD.
“Setelah diverifikasi BPKAD, maka akan diverifikasi Sekda. Setelah selesai diverifikasi bisa langsung dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) maka bisa cari pembayaran gaji,” sebutnya.
Manfaat percepatan menyusun RAK, sebut Sukoco, bukan hanya untuk pembayaran gaji, tapi untuk kegiatan yang lain juga bisa segera dijalankan.
“Kita ingin, di awal tahun kegiatan pemkab sudah bisa jalan,” jelasnya.
Salah satu PNS berinisial Ab mengeluh gajinya belum diterima. “Kita mau belanja, ternyata belum gajian juga,” keluhnya.
Pemkab Kukar menyisihkan untuk keperluan belanja gaji pegawai dan TPP selama satu tahun sebesar Rp 3,21 triliun.(Andri)
Disclaimer: Berita ini sudah mengalami penyuntingan karena narasumber menarik kembali pernyataannya.
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya