src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polda Kaltim Ungkap 7 Kasus Narkoba, 10 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 3,5 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi

Polda Kaltim Ungkap 7 Kasus Narkoba, 10 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 3,5 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi

2 minutes reading
Thursday, 18 Sep 2025 10:44 365 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan menangkap 10 tersangka sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3.598 gram dan ekstasi sebanyak 3.035 butir.

Dilansir dari RRI Kaltim, tiga kasus di antaranya dikategorikan menonjol. Dua kasus terungkap sebagai jaringan narkoba asal Sumatra Utara yang menyelundupkan barang haram melalui jalur udara dengan Kota Samarinda dan Balikpapan sebagai pasar utama peredaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan salah satu penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan. Pada kasus pertama, petugas berhasil menyita sabu seberat 1.029,96 gram dan 475 butir ekstasi yang disembunyikan dalam koper.

“Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapat upah mulai dari Rp1.200.000 hingga Rp15.000.000 untuk sekali pengantaran narkotika tersebut. Modusnya dengan menggunakan koper, di mana sabu dan ekstasi diselipkan di antara lipatan pakaian di dalam koper,” ujar Arif Bastari, Selasa (16/9/2025).

Tersangka berinisial IR, warga Sumatra Utara, diketahui merupakan bagian dari jaringan besar yang berusaha memasok narkoba ke Kalimantan Timur melalui jalur udara.

Kasus kedua dan ketiga terjadi di Samarinda. Pada penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pangeran Suriansyah No. 64, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, polisi menemukan 1.157 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Sedangkan di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, petugas menyita 1.460,3 gram sabu dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kaltim menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 21.025 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, bergantung pada jumlah dan jenis barang bukti yang mereka kuasai serta edarkan.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x