HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, potensi pendapatan provinsi Kaltim dari sektor sewa gudang di lokasi HPL 04 Pergudangan Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu yang hilang mencapai Rp 4 miliar.
Hal itu terjadi kata dia, karena adanya penyewa gudang di lokasi tersebut tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 2016 silam pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Bahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tunggakan sewa gudang tersebut menjadi temuan.
Dikatakan Sutomo Jabir, sebenarnya pihak Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan sewa gedung kepada 42 pengusaha pergudangan di lokasi HPL 04. Namun hanya 2 pengusaha yang patuh melakukan pembayaran.
Belakangan ungkap dia, diduga karena merasa “kepepet” puluhan pengusaha pergudangan tersebut mengadu ke Komisi II DPRD Kaltim.
Yang mereka sampaikan waktu itu adalah bahwa Pemprov Kaltim sepihak meminta pengusaha untuk mengumpulkan data-data gudang, baik surat HGB maupun sewa. Serta mendesak pengusaha untuk mengosongkan gudang jika tidak dapat memberikan surat-surat yang diminta Pemprov Kaltim.
“Laporan pengusaha pada kami, mereka harus memenuhi kewajibannya, kalau tidak diselesaikan berarti harus dikosongkan. Karena ini sudah jadi temuan BPK, makanya kita undang Pemprov dan Pemkot Samarinda, karena di HPL itu juga ada kewenangan Pemkot. Dari penjelasan pihak pengusaha pergudangan, seolah-olah mereka ini dizholimi, karena disuruh meninggalkan tempat itu,” ujarnya.
“Tapi dari penjelasan BPKAD, bahwa mereka menindaklanjuti temuan BPK. Bahwa mereka harus menyelesaikan semua kewajibannya, yaitu membayar sewa dan HGB, karena sudah banyak habis. Tapi mereka banyak yang tidak membayar sewa sampai sekarang,” sambungnya.
Dikatakan Sutomo Jabir, kerugian yang dialami Kaltim akibat kejadian ini mencapai Rp 4 miliar.
“Kalau ditotal semua pendapatan sekitar Rp 40 miliar dari situ. Karena harusnya dipungut sejak 5 tahun lalu. Dari sana, potensi pendapatan kita mencapai Rp 800 juta per tahun, kalau di kali lima jadi besar,” ujarnya.
Menurut keterangan dari pihak pengusaha kepada Komisi II DPRD Kaltim, alasan tidak adanya pembayaran oleh 40 pengusaha pergudangan HPL 04 karena mereka memegang surat Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun faktanya setelah ditelusuri dan berdasarkan keterangan dari instansi terkait, ternyata HGB tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tahun 2016 silam. Yang kemudian bersama Pemprov Kaltim, puluhan pengusaha itu melakukan perjanjian sewa.
“Alasan tertunda mereka bilang mereka punya HGB. Karena kita juga punya aturan kalau provonsi itu dikasih swasta, itu namanya sewa. Kalau disewa harus bayar. Pemprov juga sudah bersurat pada mereka. Sekarang dikasih waktu 10 hari untuk menyelesaikan, kalau tidak ya harus dikosongkan,” terangnya.
Terkait dengan keringanan yang diberikan kepada 40 pengusaha pergudangan yang menunggak sewa, Sutomo Jabir menilai adalah wajar jika pembayaran dapat dilakukan dengan sistem cicil.
“Sebenarnya kalau dari aturan dibenarkan dibayar bertahap. Sebenarnya kalau mereka bayar setiap tahun aman, ini tidak. Karena sudah terlalu lama,” tutupnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih