src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sugeng Chairuddin. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah melewati libur Idulfitri, seluruh pegawai pemerintah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB), hingga Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda wajib turun kerja pada Senin 17 Mei 2021.
Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan seluruh pegawai wajib masuk kerja terkecuali berhalangan dengan keterangan jelas.
“Iya harus masuk semua, kecuali sakit,” ungkapnya, Senin 17 Mei 2021.
Sugeng juga memastikan, pengawasan terhadap presensi pegawai pascalebaran akan diperketat. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diminta untuk membuat laporan kehadiran pegawai.
“Iya seperti biasanya (membuat laporan) setiap habis libur panjang harus begitu. Pengawasan lebih diperketat,” tegasnya.
Disinggung mengenai sanksi ketidakhadiran, dia memastikan diberikan sesuai dengan ketentuan. “Untuk sanksinya itu sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal