src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, bersama Jatanras Polresta Samarinda, dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Seorang pria berinisial NP (30) warga Tenggarong Seberang. NP diringkus pihak kepolisian setelah dirinya hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di sebuah outlet penjualan Handphone di kawasan Gor Segiri, kelurahan Bugis, kecamatan Samarinda Kota.