HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan penertiban parkir liar di depan gerbang RSUD Abdul Wahab Sjahrani pada Senin, 22 April 2024 pukul 11.00 WITA.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu melalui Koordinator Parkir Dishub Duri, menyampaikan sebanyak 10 kendaraan warga ditertibkan.
“Sekitar 6 motor kami gembosi dengan mencabut pentil bannya, ini nanti kami tandai lalu akan kami angkut kembali seperti 3 motor dan 1 mobil yang sudah kita angkut karena parkir di daerah larangan parkir, sebab sangat mengganggu emergency ambulan yang melintas,” ujarnya.
Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir akan dikenakan denda oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda. “Selanjutnya kendaraan yang kami derek ke kantor Dishub dan kami jatuhkan sanksi berupa denda administrasi pelanggaran parkir sebesar Rp 500.000, dan nanti untuk pembayarannya melalui QRIS,” sambungnya.
Duri juga menghimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraannya dengan tertib dan tertata pada lahan parkir yang sudah disediakan oleh pihak pengelola. “Kami ingatkan warga yang ingin parkir jangan di lokasi yang tidak diperkenankan karena akan sangat mengganggu, terutama di lokasi yang ada rambu dilarang parkirnya. Kalau kedapatan, maka akan kami tertibkan langsung,” tutupnya.(Zayn)