src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: lingkarfakta.com) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–Polsek Loa Janan menangkap seorang pria berusia 43 tahun lantaran memerkosa anak kandungnya. Bejatnya lagi, perbuatan tersangka sudah berlangsung selama 5 tahun.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA di Kecamatan Loa Janan,” terang Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto.
Awal mula korban menjadi sasaran perbuatan bejat ayah kandungnya pada tahun 2018. Kala itu, tersangka pulang dalam keadaan mabuk lalu mencabuli anak sendiri. Perbuatan keji berulang tanpa diketahui karena korban selalu di bawah ancaman kekerasan hingga iming-iming dari pelaku.
Tersangka terus-menerus melakukan aksi bejatnya setiap kali ada kesempatan. “Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin 1 Januari 2024,” ujar AKP Iswanto.
“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. (*/iwan)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya