src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Satpol PP Kembali "Garuk" Sejumlah Kafe di Kawasan Jl Kapten Soedjono

Satpol PP Kembali “Garuk” Sejumlah Kafe di Kawasan Jl Kapten Soedjono

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Jul 2026 10:11 88 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama tim gabungan menggelar razia terhadap sejumlah kafe di kawasan Jalan Kapten Sudjono, Selasa 21 Juli 2026 malam. Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan adanya praktik penyalahgunaan izin usaha. Operasi cipta kondisi (cipkon) ini melibatkan unsur TNI, Polri, Denpom, serta Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain sebagai kegiatan rutin, razia juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang viral di media sosial terkait aktivitas kafe yang diduga melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban di kawasan tersebut sudah dilakukan berulang kali. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan, terutama terkait operasional kafe yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah. “Pada malam hari ini selain rutin, kami juga menindaklanjuti terkait viralnya di media, terkait dengan aduan masyarakat, di mana ada kafe remang-remang yang ada di sepanjang Jalan Kapten Soedjono,” ujar Anis.

Dalam razia tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola kafe. Sebagian tempat usaha tersebut tetap beroperasi meskipun sudah beberapa kali ditertibkan. “Kalau ditanyakan apakah tadi ada yang diamankan, ada. Kita berulang kali melakukan penertiban dan memang kedapatan bahwa tidak sesuai dengan perda,” tegasnya.

Selain pelanggaran operasional, tim gabungan juga menemukan berbagai modus baru yang digunakan untuk mengelabui petugas, termasuk dalam praktik penjualan minuman keras. Beberapa minuman bahkan dikemas dalam wadah yang tidak mencurigakan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menyebut, sistem perizinan usaha yang kerap disalahgunakan oleh pelaku usaha. Saat ini, kata dia, perizinan usaha tidak lagi sepenuhnya berada di daerah, melainkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat. Kondisi ini membuka celah bagi pelaku usaha untuk menggunakan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.

“Kafe-kafe yang ada di Jalan Kapten Soedjono itu yang jadi persoalan karena izinnya sekarang bukan di daerah lagi, semua dari pusat melalui OSS,” jelas Edwin.

Banyak pelaku usaha yang mengantongi izin sebagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, dalam praktiknya digunakan untuk kegiatan lain seperti karaoke hingga penjualan minuman beralkohol. “Memang izinnya untuk usaha UMKM, tapi kenyataannya disalahgunakan untuk karaoke dan menjual miras dan minol,” tuturnya.

Edwin menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Ke depan, diperlukan sinergi antarinstansi, terutama dengan dinas terkait perizinan, agar proses verifikasi izin dapat dilakukan lebih ketat sebelum diterbitkan. Dalam razia tersebut, petugas menyisir sekitar enam hingga tujuh kafe yang diduga melanggar aturan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah minuman keras oplosan yang sengaja disamarkan untuk menghindari razia.

“Tadi yang banyak kita temukan minuman oplosan, lalu barang buktinya juga sudah kita amankan. Tapi rata-rata mereka modus baru, mengelabui dengan cara ditaruh di teko, jadi seakan-akan itu minuman biasa, tapi pas kita cium ternyata minuman keras,” tukas Edwin. (Retno)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x