src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Museum Batiwakkal Gunung Tabur. (Foto: Ist) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Wacana menjadikan Kabupaten Berau sebagai daerah istimewa kembali mengemuka di tengah kebijakan pemangkasan anggaran pembangunan. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/1959, Berau pernah menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang memiliki status istimewa. “Dasar keistimewaan tersebut tidak sepenuhnya hilang dan masih dapat dikaji kembali sebagai peluang memperkuat kewenangan daerah,” tuturnya.
Rudi menjelaskan, keberadaan dua kesultanan yang hingga kini masih diakui negara menjadi landasan historis yang dapat mendukung pengajuan status tersebut. Bahkan, unsur kerajaan tersebut dinilai tetap memiliki peran dalam kegiatan kenegaraan dan menjadi bagian dari identitas daerah.
“Dua kesultanan yakni Sambaliung dan Gunung Tabur yang kita miliki bisa menjadi embrio dan dasar keistimewaan daerah. Ini masih diakui negara dan dapat menjadi pertimbangan untuk dikaji kembali,” ujarnya.
Dirinya menilai wacana tersebut perlu dipertimbangkan serius, terutama di tengah pemangkasan anggaran yang dinilai berdampak besar terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah. Ia menyebut pemotongan anggaran yang cukup signifikan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan berbagai rencana strategis pembangunan.
Ia mendorong pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk mengkaji kemungkinan pengajuan kembali status daerah istimewa, termasuk peluang peningkatan kewenangan pengelolaan daerah dan optimalisasi pendapatan, seperti Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu, Rudi juga menilai daerah penghasil seperti Berau perlu memperjuangkan haknya secara lebih tegas kepada pemerintah pusat agar kebijakan anggaran tidak menghambat pembangunan dan kebutuhan masyarakat hingga tingkat kampung.
“Hal ini untuk memperkuat kemandirian daerah, memperluas kewenangan pengelolaan sumber daya, serta mempercepat pembangunan di tengah keterbatasan fiskal,” pungkasnya. (Adv9/Riska)