src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Permasalahan batas wilayah antarkampung di Kabupaten Berau masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan hingga saat ini. DPRD Berau pun mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah daerah agar polemik tersebut tidak terus berlarut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Sambaliung. Ia mengatakan keluhan mengenai batas wilayah sering disampaikan masyarakat, khususnya di beberapa kecamatan yang hingga kini masih mengalami perbedaan pandangan terkait batas administrasi kampung.
Menurutnya, jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat kampung maupun kecamatan, maka perlu segera dibawa ke tingkat pemerintah kabupaten untuk mendapatkan keputusan yang jelas.
“Karena sesuai aturan, penetapan batas wilayah kampung merupakan kewenangan bupati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk menetapkan batas wilayah antar kampung. Dengan adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah, diharapkan persoalan yang selama ini muncul dapat segera diselesaikan secara tuntas.
Selain itu, Rifai juga mengusulkan agar dalam proses penetapan batas wilayah, pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh adat atau pihak Kesultanan Sambaliung sebagai bagian dari pendekatan kultural di masyarakat.
Menurutnya, peran tokoh adat dinilai dapat membantu menciptakan kesepahaman bersama di tengah masyarakat. “Kalau perlu kita libatkan juga pihak Kesultanan Sambaliung dalam proses pematokan batas. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih menerima keputusan yang diambil,” jelasnya.
Politikus PPP ini mengatakan, keterlibatan unsur adat dapat menjadi solusi untuk memperkuat legitimasi penetapan batas wilayah, mengingat masyarakat Berau masih memiliki kedekatan dengan nilai-nilai adat dan sejarah daerah.
Rifai juga menegaskan bahwa persoalan batas kampung tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu konflik di tengah masyarakat jika tidak segera diselesaikan. “Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itu perlu ada langkah konkret agar batas wilayah bisa ditetapkan secara jelas dan tidak lagi menimbulkan perdebatan di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv57/Riska)