src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kadisdik Kaltim Anwar Sanusi. (Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi angkat suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang membatalkan surat pemindahan lokasi belajar SMAN 10. Majelis hakim dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh orangtua siswa.
Dikatakannya, tahapan proses persidangan masih panjang sehingga masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Diakui Anwar Sanusi, pihaknya akan menempuh upaya banding hingga ada putusan yang final.
“Kan masih ada banding, nanti kasasi terus terakhir kan, masih panjang waktunya,” ucapnya ditemui awak media usai menghadiri acara pelantikan pejabat Fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin 29 Mei 2022.
Menurut dia, tahapan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan kedua di bulan Juni 2022 mendatang.”Tanggal 9 terakhir,” sebutnya.
Kendati dinyatakan “kalah” oleh Pengadilan PTUN Samarinda, Anwar Sanusi memastikan tahapan proses sidang tidak akan berpengaruh pada kondisi belajar mengajar saat ini.
“Sudah diajukan, tinggal menunggu sidang lagi. Tidak masalah, tidak apa-apa,” imbuhnya.
Sekedar informasi, gugatan orangtua siswa SMAN 10 Samarinda kepada Disdikbud Kaltim telah berposes dan diketok oleh Pengadilan PTUN Samarinda. Hasilnya, gugatan tersebut disetujui oleh PTUN Samarinda.
Berdasarkan pokok perkara putusan nomor 45/G/2021/PTUN SMD memuat dua poin penting, yakni :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal surat tergugat.
a. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur No 421/5099/Disdikbud-la/2021, perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMAN 10 Samarinda Kampus A. Diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 13 Juli 2021.
b. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur No : 421/5347/Disdikbud -la/2021, perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMAN 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 29 Juli 2021.
c. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur No 421/7753/Disdikbud-la/2021, perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 14 September 2021.
PTUN Samarinda juga memutuskan untuk mewajibkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk mencabut ketiga surat yang telah dikeluarkan tersebut di atas.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal