src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Alasan 2 Raksasa Otomotif Jepang Mau Angkat Kaki dari RI

Alasan 2 Raksasa Otomotif Jepang Mau Angkat Kaki dari RI

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Jun 2026 11:10 48 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – PHK massal menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai rencana dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang yang disebut akan memindahkan sebagian produksinya ke Vietnam. Jika rencana tersebut terealisasi, ribuan pekerja di Jawa Timur terancam kehilangan pekerjaan.

Dilansir dari Detikcom, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di dua pabrik komponen otomotif yang berlokasi di Pasuruan dan Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Said Iqbal, perusahaan induk kedua pabrik yang berasal dari Jepang tengah mengubah fokus bisnisnya ke sektor kendaraan listrik. Pengembangan industri mobil listrik tersebut disebut lebih diarahkan ke Vietnam sehingga sebagian produksi berpotensi dipindahkan dari Indonesia.

Said Iqbal tidak menyebutkan nama perusahaan secara terbuka. Ia hanya memberikan petunjuk berupa inisial PT J dan PT S.

“Karena di Indonesia rupanya mobil listrik, pabrik mobil listrik tidak kompetitif. Tapi di Vietnam sedang ada kebijakan pengembangan pabrik mobil listrik. Nah, dua perusahaan komponen otomotif di Pasuruan dan Mojokerto ini akan memindahkan sebagian. Ini baru diskusi awal. Informasi awal. Ini ribuan juga (yang bisa terkena PHK),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (21/6/2026).

Ia menambahkan, perusahaan induk di Jepang memilih mengalihkan produksi ke negara yang dianggap lebih produktif dan melakukan diversifikasi usaha dengan fokus pada kendaraan listrik.

“Jadi prinsipalnya di Jepang, akan memindahkan produksinya ke negara-negara yang lebih produktif dan mengubah diversifikasi produknya. Jadi mereka akan berfokus di mobil listrik yang pengembangannya dilakukan di Vietnam, bukan di Indonesia,” lanjutnya.

Pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan pihaknya telah meminta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk berdialog dengan perusahaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Selain itu, KSPI juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Said Iqbal, persoalan yang dihadapi berkaitan dengan kebijakan pengembangan industri kendaraan listrik di tingkat nasional.

Selain sektor otomotif, Said Iqbal juga mengungkapkan potensi PHK massal di industri kertas. Sebanyak 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto disebut terancam kehilangan pekerjaan.

Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Said Iqbal menyebut sekitar 80 persen pekerja perusahaan tersebut telah dirumahkan. Kondisi tersebut berpotensi berujung pada PHK.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, masalah utama yang dihadapi perusahaan diduga terkait modal kerja yang tersimpan di Bank Prima, yang kemudian dilikuidasi. Nilai dana yang tersangkut disebut mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.

“Temuannya, 2.500 buruh yang terancam PHK itu diakibatkan ada modal. Modal dari PT Pakerin sekitar, informasinya saya dapat ya di lapangan, Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun modal kerjanya PT Pakerin disimpan di Bank Prima. Nah Bank Primanya dilikuidasi, ya akibat operasional yang tidak sanggup lagi oleh OJK,” papar Said Iqbal.

Saat ini dana tersebut masih dalam proses penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selama dana belum dapat dicairkan, operasional perusahaan belum bisa berjalan normal sehingga para pekerja tidak dapat bekerja maupun memperoleh upah.

Said Iqbal mengungkapkan para pekerja pada dasarnya bersedia menerima PHK sepanjang hak-hak mereka dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah dicapai dengan manajemen.

“Ketika saya tanya karyawan, bagaimana kalau PHK? Mereka setuju. Nah sudah ada kesepakatan, PHK, buruh yang sudah tidak bekerja itu, bersepakat dengan pimpinan perusahaan, mendapatkan pesangon 1,75 kali aturan. Jadi 1,75 kali aturan yang berlaku. Misal 1 tahun masa kerja, 1 bulan upah, 2 tahun masa kerja, 2 bulan upah, nanti dikali 1,75 sesuai masa kerjanya,” kata Said Iqbal.

Namun, pelaksanaan PHK beserta pembayaran pesangon belum dapat dilakukan karena dana perusahaan masih belum bisa diakses. KSPI saat ini berupaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta mendorong LPS agar mempercepat proses pencairan dana PT Pakerin.

LAINNYA
x