src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas PUPR Samarinda membantu pembongkaran pagar bangunan. (ist/pupr samarinda)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Dinas PUPR Kota Samarinda membongkar bangunan pagar di Jalan Angklung Kelurahan Dadimulya Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada Jumat 3 Juni 2022.
Penata Ruang Ahli Muda Juliansyah Agus menjelaskan bahwa pemilik bangunan yang mendirikan pagar dengan ukuran 31×51 meter tersebut telah dipanggil oleh Dinas PUPR sejak bulan April 2022 lalu.
“Kami sebelumnya sudah memanggil yang bersangkutan sejak April 2022 lalu, yang bersangkutan kooperatif,” bebernya kepada Headlinekaltim.co.
Ia menjelaskan bahwa bangunan pagar ini melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).
“Bangunan ini melanggar ketentuan KKPR, PBG dan GSP. Ketentuannya bangunan pagar tidak boleh lebih dari 2 meter, terkecuali menyatu dengan bangunan. Juga bangunan pagar ini melanggar GSP 3 meter, dari seharusnya,” katanya
Juliansyah juga menjelaskan bahwa bulan Mei 2022 lalu, sudah dilayangkan dua surat kepada pemilik bangunan pagar.
“Dua kali di bulan Mei 2022 lalu, kita layangkan surat. Pertama, surat peringatan ditanggal 24 Mei 2022 untuk pembongkaran. Kedua, surat peringatan pembongkaran di tanggal 30 Mei 2022,” ujarnya.
Namun, pemilik bangunan dijelaskan oleh Penata Ruang Ahli Muda ini terkendala oleh tenaga pembongkaran.
“Jadi pembongkaran oleh bersangkutan tidak sesuai waktu yang ditetapkan, terkendala oleh tenaga yang membongkar hanya 2 orang,” katanya.
Oleh sebab itu, Juliansyah Agus menjelaskan bahwa Dinas PUPR Kota Samarinda terlibat membantu kegiatan pembongkaran bangunan pagar tersebut.
“Kami jadi turut membantu kegiatan pembongkaran bangunan pagar agar prosesnya lebih lekas,” ujarnya.
“Ini murni tidak ditambahkan biaya atau denda. Kami hanya membantu dan sudah sesuai SOP,” timpalnya
Penulis: Erick