src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto. (ningsih)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejak sepekan terakhir ramai pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan tandatangan Gubernur Kaltim oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, terkait 21 izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2020.
Dari pengecekan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diketahui bahwa SK penerbitan 21 IUP tersebut tidak pernah ada dalam database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Diminta konfirmasi oleh Headlinekaltim.co, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data 21 IUP yang dimaksud dan memang data 21 IUP itu tidak pernah ada dalam database pihaknya.
Diakui Puguh Harjanto, dirinya juga telah menerima informasi yang mencatut nama Gubernur Kaltim dan DPMPTSP terkait IUP 21 perusahaan itu.
“Memang ada penyampaian dari ESDM, konfirmasi yang mencatut Gubernur dan DPMPTSP. Di kita memang untuk di data base kami tidak ada itu (izin 21 IUP),” ujarnya, Rabu 29 Juni 2022.
Dengan demikian, dia memastikan bahwa 21 IUP tersebut palsu.
“Ya, kalau yang kemarin sempat saya dikonfirmasi, iya (palsu, red),” tegasnya.
Terkait dengan 21 IUP yang diduga palsu tersebut, Puguh menyebut dirinya belum mengetahui persis detail IUP yang dimaksud. Sebab, hingga kini pun pihaknya belum menerima konfirmasi dari pemerintah pusat.
“Saya tidak tahu persis IUP-nya apa saja, karena ini memang kita sendiri belum ada konfirmasi langsung. Kalau dari pusat mungkin memang ada beberapa yang dikonfirmasi ke kita, tapi memang biasanya mau konfirmasi itu terkait bagaimana kronologis izinnya di daerah. Karena inikan di sana mungkin datanya tidak semua ter-copy,” terangnya.
“Untuk yang perkembangan kemarin, saya pikir kalau itu memang tidak terkonsep di kami, artinya itu tidak ada di database perizinan. Jadi tindaklanjutnya, kami secara internal Pemprov karena itu ranahnya internal pimpinan,” sambungnya.
Puguh menambahkan, hingga saat ini kewenangan pertambangan masih menjadi kewenangan pusat. Sehingga dirinya berharap pengawasan di daerah juga bisa dilakukan.
“Kewenangan lebih jauh tentu ada di pusat. Pengawasan seperti apa dan bagaimana karena kewenangan di sektor pertambangan batu bara ini kewenangan pusat,” tutupnya.
Penulis : Ningsih