src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pria bernama Zulkifil alias Kifli “dikibuli” polisi yang menyamar sebagai pembeli. Pada hari Rabu, 8 Juni 2022, dia membawakan pesanan sabu-sabu. Wajah pria ini langsung pucat setelah tahu siapa yang memesan barang haram yang dijualnya.
Seorang anggota Satreskoba Polresta Samarinda menyamar sebagai pembeli untuk memesan sabu dengan sistem jejak. Setelah sepakat denga Kifli, akhirnya keduanya mengatur tempat pertemuan di tepi jalan yang berada di kawasan Jl HM Ardans, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Tak lama pelaku (Kifli) ini datang dengan menggunakan kendaraan roda dua Honda Vario KT 6832 NB warna hitam. Si pelaku ini sempat memperhatikan sekitarnya,” ungkap Kasatreskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dihubungi melalui sambungans seluler, Jumat 10 Juni 2022.
Saat transaksi barang haram itu selesai, polisi pun langsung meringkus Kifli dan melakukan penggeledahan di badan pelaku.
“Dari penggeledahan itu, kami temukan sebuah amplop warna putih, berisi satu poket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram brutto di kantong jaket yang dikenakannya,” tambah Purwanto.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, kepolisian langsung melakukan pengembangan di indekost milik Kifli yang berada di jalan Antasari II, Gang 1, kelurahan Teluk Lerong Ilir, kecamatan Samarinda Ulu.
“Di kos pelaku ini kami temukan lagi sabu sebanyak 5 poket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total yang diamankan sebanyak 139,34 gram brutto,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Kifli diancam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Riski