HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Agus (33) pasrah setelah tertangkap warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan berusia 42 tahun, Rabu Januari 2022.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto mengungkap kejadian tersebut berawal saat korban melintas di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada pukul 20.00 WITA, malam.
Korban menyadari bahwa dirinya sedang diincar oleh pelaku yang hendak menjambretnya. Pelaku mengincar barang berharga berupa kalung. Korban mempertahankan barang lantas beradu tarik-menarik hingga menyebabkan keduanya terjatuh.
“Saat korban sudah terjatuh, dia langsung berteriak minta tolong. Beruntungnya saat itu masih jalanan masih ramai,” ungkap AKP Noor Dhianto melalui sambungan seluler. Jumat 6 Januari 2022.
Agus yang panik dengan teriakan dari korban pun langsung berupaya untuk melarikan diri. Namun sial, warga sudah duluan mendatangi asal teriakan tersebut dan mengepung pelaku.
“Gak sempat lagi pelaku (Agus) ini kabur karena sudah banyak warga. Kemudian pelaku langsung dibawa ke polsek,” ucap Noor Dhianto.
Saat dimintai keterangan, Agus mengaku kepada polisi baru pertama kali melakukan penjambretan.
“Dari pengakuannya masih sekali, tapi kami sudah berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman kemungkinan dia beraksi di tempat lain,” bebernya.
Polisi berhasil mengamankan 1 buah kalung emas seberat 7 gram, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penjambretan.
Penulis: Riski