src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jahidin (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menyikapi pengaduan yang disampaikan oleh pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Melan Subur terkait dugaan kasus penipuan gadai surat sertifikat tanah milik 103 anggota koperasi oleh pengurus koperasi yang lama.
Dikatanya, pihaknya sudah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait masalah tersebut. Namun hingga saat ini, belum menemui titik terang.
Lantaran dari pihak pengurus KUD Melan Subur yang lama tak pernah hadir di RDP. Sehingga, Komisi I DPRD Kaltim berencana akan kembali menggelar RDP dan mengundang Polda Kaltim.
“Langkah terakhir kita undang penyidik Direktorat Serse Polda Kaltim. Untuk mendengar langsung penjelasan yang terkait masalah itu. Tapi sebelum Polda kita undang, saya selaku Ketua Komisi I akan membuat pendapat hukum,” ucapnya ditemui usai memimpin RDP di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa 29 Juni 2021.
Masih kata dia, persoalan yang dialami oleh 103 orang anggota KUD Melan Subur ini juga melibatkan perusahaan Gemilang Sejahtera Abadi. Dimana, perusahaan tersebut merupakan mitra kerja dari pengurus lama KUD Melan Subur, yang diduga juga terlibat dalam kasus diagunkannya ratusan sertifikat tanah milik seluruh anggota koperasi kepada Bank BNI Cabang Bontang.
“Intinya, dari 103 orang pemilik sertifikat atas nama koperasi bekerjasama perusahaan Gemilang Sejahtera Abadi, sehingga cair pinjaman atas nama koperasi dari Bank Mandiri Kutim. Setelah pinjaman lunas tahap pertama, pinjaman itu dialihkan ke Bank BNI cabang Bontang. Katanya cair dana Rp 7 miliar,” beber politisi PKB ini.
Jahidin Siruntu menduga, ada oknum-oknum yang sengaja melakukan penipuan tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Ini sudah 2 kali pinjaman. Ini hanya dimanfaatkan oknum tertentu, karena pemilik koperasi 103 orang itu, serupiah tidak pernah menikmati hasilnya. Dan pihak perusahaan sebagai mitra koperasi juga tidak pernah memberi penjelasan. Tentu dana Rp 7 miliar itu perlu dipertanggungjawabkan oleh ketua koperasi yang lama, karena yang mencairkan mereka bersama perusahaan mitra kerjanya,” terangnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kaltim kata Jahidin Siruntu, mendorong kepada Dinas Koperasi Kabupaten Kutai Timur untuk mencabut izin ketua koperasi yang lama.
“Kami sarankan, cabut izinnya ketua koperasi lama. Karena sudah tidak sesuai prosedur. Mereka juga tidak pernah melaporkan perkembangan koperasi per 6 bulan sekali kepada anggota koperasi. Sehingga betul-betul ada niat atau modus menipu anggota koperasi,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Pengawasan dan Evaluasi Dinas Koperasi Kabupaten Kutai Timur, Sri Rahmawati tak banyak berkomentar atas masalah tersebut. Dikatakannya, Dinas Koperasi Kutim tidak ikut mencampuri masalah tersebut.
“Kalau kami tidak ikut campur. Kami hanya kelembagaan saja. Kami hanya menjembatani saja,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum KUD Melan Subur, Melki Kapoyos menyebut, hingga saat ini sertifikat milik anggota koperasi tidak diketahui keberadaannya oleh masing-masing pemiliknya. Dan sulitnya mendapatkan informasi yang jelas dari pihak pengurus koperasi yang lama, semakin membuat anggota koperasi kebingungan. Lantaran, ratusan sertifikat yang diagunkan oleh pengurus koperasi yang lama dilakukan tanpa sepengetahuan anggota koperasi.
“Belum ada kejelasan dan kami belum bisa mengungkap. Kami memperjuangkan hak anggota koperasi. Karena yang anggota tahu, yang pada waktu diagunkan pertama di Bank Mandiri itu semua anggota terlibat dalam agunan. Ketika dialihkan, anggota tidak dilibatkan, sehingga tidak ada kejelasan dimana sertifikat sebenarnya,” ujarnya.
Penulis : Ningsih