HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – HD (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Berau setelah mengaku-ngaku sebagai dokter. Dokter gadungan ini diamankan usai dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau ke polisi terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanda registrasi dokter (STRD).
“Sebenarnya kami yang awalnya minta agar segera diamankan. Karena surat-surat dokumennya tidak valid,” ujar Ketua IDI Berau Jusram, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
HD diduga melakukan pemalsuan Surat Tanda Registrasi Dokter (STRD) dan transkip nilai perkuliahan. Hal tersebut diketahui saat IDI Berau melakukan pengecekan di link Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Nama HD tidak terdaftar sebagai dokter.
“Saat (pengecekan di KKI) itulah diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata melakukan pemalsuan dokumen,” ungkapnya.
Jusram menegaskan, untuk setiap dokter yang baru datang ke Berau atau yang hendak melakukan praktik di Berau wajib menyertakan berkas dan bukti sah bahwa dirinya adalah seorang dokter.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian membenarkan adanya kasus pemalsuan STRD. Saat dilakukan pengecekan, STRD bernomor 343120011123435 tidak terdaftar di KKI dan nama HD tidak tercatat sebagai seorang dokter.
“STRD palsu tersebut HD buat sendiri pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WITA di rumahnya di Teluk Bayur,” ungkap Rido, Senin, 24 Agustus 2020.
STRD tersebut, jelas Rido, digunakan HD untuk meyakinkan orang lain bahwa dirinya adalah benar-benar seorang dokter agar bisa melakukan praktik kedokteran.
HD diketahui sudah melakukan praktik kedokteran sejak Februari 2020 lalu, meski tidak dilakukan secara rutin seperti dokter lain. HD bekerja dengan mengganti praktik swasta di beberapa klinik di Tanjung Redeb.
“HD menggantikan dokter praktek di tempat praktek karena dokter yang seharusnya praktek lagi berhalangan,” ujarnya.
Dokter gadungan tersebut diamankan di rumahnya. Sebagai barang bukti berupa satu jas warna putih, satu set alat pemeriksa tekanan, satu lembar STRD atas nama HD dan delapan lembar kartu rawat jalan/ rekam medik pasien.
Atas perbuatannya, HD terancam pasal 77 dan atau pasal 78 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. “Ancaman hukuman lima tahun kurungan dan denda Rp 150 juta,” tutupnya.
Penulis: Sofi