24 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Masyarakat Pulau Derawan Tolak Kehadiran Speed Boat Milik Koperasi BMJ

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pengoperasian speed boat milik Koperasi Berau Marine Jaya (BMJ) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ternyata tak semulus yang dikira.

Speed boat BMJ 03 yang melayani pelayaran dari pelabuhan speed boat Tanjung Redeb menuju wisata bahari Pulau Derawan, dianggap akan mematikan mata pencarian masyarakat.

Selama ini, perahu milik warga melayani wisatawan yang ingin masuk ke Pulau Derawan maupun Maratua melalui Pelabuhan Tanjung Batu.

Masyarakat Pulau Derawan Tolak Kehadiran Speed Boat Milik Koperasi BMJ
Salinan berita acara penolakan warga terhadap speed boat koperasi BMJ.

H Saga, masyarakat asli Pulau Derawan juga anggota DPRD Berau, yang mengikuti pertemuan di Kantor Aparat Kampung Pulau Derawan pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu, angkat bicara.

Dia membenarkan masyarakat Pulau Derawan menolak keberadaan speed boat mewah tersebut.

“Jika dibiarkan, secara otomatis banyak masyarakat Pulau Derawan yang akan kehilangan mata pencahariannya,”tegas Saga, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Lanjut Saga, jika semua wisatawan sudah diambil langsung dari Pelabuhan Kota Tanjung Redeb, tak ada lagi yang bisa dilayani para pemilik speed di Pelabuhan Tanjung Batu. Inilah pangkal penolakan masyarakat.

“Bukan saja dari Pulau Derawan, di Maratua juga akan menolak keberadaan boat tersebut. Intinya, jangan merasa hebat dan mewah, namun mematikan usaha masyarakat lokal yang sudah berpuluh tahun beroperasi,” tukasnya.

Ketua Koperasi Berau Marine Jaya, Hasanul Haq membantah pernyataan Saga. Kata dia, penolakan datang dari asosiasi motoris dan speed boat. Bukan masyarakat.

“Masyarakat sendiri merasa nyaman dan senang dengan adanya jet boat dari Tanjung Redeb ke Derawan dan Maratua,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan koperasi yang baru disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau beberapa waktu lalu itu, bermaksud untuk membantu pemangku kebijakan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Baik perizinan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan KUPP juga sudah ada. Selain itu, kami juga dikenakan retribusi untuk penggunaan pelabuhannya,” ungkapnya.

Penulis: Sofi

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER