32 C
Samarinda
Friday, January 17, 2025
Headline Kaltim

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Kasus Penimbunan 1.070 Liter BBM Bersubsidi

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Komitmen Polsek Tenggarong Seberang dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus penimbunan ilegal di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Andi Cheris F., pada Kamis (13/12/2024), berhasil mengamankan tersangka berinisial HS (43) dan barang bukti sebanyak 1.070 liter solar bersubsidi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sebuah gudang samping rumah di Desa Manunggal Jaya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menggerebek lokasi dan mendapati ratusan liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jeriken. Selain itu, satu unit mobil pikap Mitsubishi KT 8380 CA yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut juga disita.

“Tersangka HS terbukti menjual BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi tanpa mengantongi izin resmi. Perbuatannya melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

HS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara serta denda besar bagi pelanggar.

“Ini adalah tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi,” lanjut IPTU Raymond. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang, sementara proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. IPTU Raymond mengapresiasi peran warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum kepada pihak berwenang.

Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Me Time: Berani Nikmati Kesendirian Tanpa Drama

Oleh: Sri Marsanda)* Pernah nggak sih kamu pengen banget punya...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru