HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial NO (20), yang merupakan warga setempat, ditangkap pada Jumat (13/12/24) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 06.00 WITA. Saat kejadian, korban berinisial R (55) sedang berada di kebun. Ketika kembali, ia mendapati rumahnya telah dibobol melalui jendela.
“Setelah diperiksa, korban menemukan bahwa beberapa barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit televisi, satu unit smartphone, dan dua celengan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 4,4 juta,” jelas AKP Pujito kepada media.
Penyelidikan dimulai ketika pihak kepolisian mendapati smartphone milik korban dijual melalui media sosial Facebook. Dari jejak digital tersebut, diketahui bahwa tersangka sempat menggadaikan smartphone itu dengan harga Rp 250.000.
Polisi berhasil menemukan sebagian barang bukti, termasuk televisi yang telah dikembalikan kepada korban. Berbekal informasi dari jejak transaksi smartphone, polisi dengan sigap menangkap NO di wilayah Desa Hambau. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” kata AKP Pujito.
Kapolsek Kembang Janggut mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim