src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap pria yang mengaku wartawan bernama NB (55). Dia diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pasangan suami istri pada Senin 7 Februari 2022 lalu. NB yang mengaku wartawan dari media Radar Nusantara ini melakukan pemerasan sehingga korban membayar uang sebesar Rp 5 juta.