src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti yang disita dari oknum wartawan. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap pria yang mengaku wartawan bernama NB (55). Dia diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pasangan suami istri pada Senin 7 Februari 2022 lalu.
NB yang mengaku wartawan dari media Radar Nusantara ini melakukan pemerasan sehingga korban membayar uang sebesar Rp 5 juta.
Kejadian itu bermula saat korban bernama Sulastri (64) dan suaminya Edy (64) yang berprofesi pedagang barang bekas didatangi seorang pria yang ingin membeli velg motor di toko pada 31 Januari 2022.
Tiba-tiba, pria itu mengaku jika barang itu kepunyaannya. Karena takut, pasutri itu kemudian memberikan barang itu. Berselang beberapa hari kemudian, pria itu kembali datang dengan mengajak tiga oknum wartawan, termasuk NB.
Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada pasutri tersebut. Mereka mengancam Pasutri tersebut dengan pemberitaan dan melaporkan ke polisi jika permintaan uang itu tak dikabulkan.
“Korban diancam. Agar tidak diberitakan di koran, pasutri itu dimintai uang senilai Rp 15 juta. Karena tidak punya uang, keduanya menawarkan Rp 500 ribu tapi ditolak,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi pada Rabu 9 Februari 2022.
Pasutri itu kemudian meminta permintaan uang dikurangi menjadi Rp 10 juta. “Pelaku ini kemudian ditawarkan Rp 1 juta sebagai DP, tapi ditolak. Kemudian Senin kemarin pelaku datang lagi untuk mengambil uang senilai Rp 5 juta yang disediakan korban. Lalu mereka pergi begitu saja,” jelas Bambang.
Karena merasa lelah selalu diteror, korban kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Bhabinkatibmas setempat. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang. “Saat ini sementara yang kita amankan satu orang yakni NB. Dia mengaku sebagai wartawan senior,” ungkap Bambang.
Atas perbuatannya, NB beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Penulis: Erick
Editor: MH Amal