HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat menanggapi aduan wali siswa terkait pungutan iuran listrik di SMA Negeri 1 Bontang. Isu ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid menyampaikan keluhan atas pungutan sebesar Rp20 ribu per bulan, yang digunakan untuk menutup biaya operasional pendingin ruangan di sekolah tersebut.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menelusuri persoalan ini. “Saya segera berkoordinasi dengan bidang yang menangani Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SMA sederajat,” ujar Irhamsyah, Senin (tanggal).
Menurut Irhamsyah, pungutan semacam ini seharusnya tidak terjadi karena kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran listrik, telah dicakup melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). “Kami sudah ada Bosda, seharusnya sudah mencakup kebutuhan operasional,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa regulasi terkait pungutan ini akan ditinjau ulang. “Kami sedang mempelajari apakah aturan membolehkan pungutan untuk membantu operasional sekolah. Jika tidak sesuai, tentu akan kami luruskan,” tambahnya.
Pungutan ini pertama kali menuai kritik dari salah satu wali murid yang menyatakan keberatan, meskipun jumlahnya relatif kecil. “Bagi sebagian orang, Rp20 ribu mungkin tidak seberapa, tapi untuk kami yang pendapatannya pas-pasan, ini cukup memberatkan,” ujarnya dalam sebuah unggahan di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bontang, Sumariyah, tidak menyangkal adanya pungutan. Ia menjelaskan bahwa biaya operasional sekolah meningkat signifikan sejak penggunaan pendingin ruangan, sementara alokasi dana dari pemerintah dianggap tidak memadai.
“Sejak kewenangan SMA/SLB dialihkan ke provinsi, pendapatan kami berkurang. Padahal subsidi dari Pemkot sebelumnya jauh lebih besar,” terang Sumariyah.
Ia juga menambahkan bahwa pungutan ini telah dibahas dan disetujui oleh komite sekolah. “Komite setuju bahwa dana ini digunakan untuk membayar tagihan listrik yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp19 juta per tahun,” lanjutnya.
Menutup keterangannya, Irhamsyah berkomitmen untuk mengevaluasi persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. “Kami akan segera melakukan koordinasi, dan jika pungutan ini melanggar aturan, tentu akan kami hentikan,” tegasnya.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim