HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Erda Indah di Bontang dan rumah salah satu direkturnya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan ini berkaitan dengan kontrak kerja fiktif senilai Rp37 miliar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Penggeledahan berlangsung selama empat jam pada Jumat (21/11), dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas penyaluran kredit modal kerja yang diduga disalahgunakan oleh PT Erda Indah.
Kasus bermula dari penyaluran kredit modal kerja senilai Rp15 miliar oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2020–2021. Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, namun diduga disalahgunakan.
“Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit. Jaminan yang diajukan diduga fiktif,” ujar Toni Yuswanto.
Jaminan yang dimaksud adalah kontrak kerja sama bernilai Rp37 miliar antara PT Erda Indah dan PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kontrak tersebut tidak pernah ada alias palsu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai krusial dalam mengungkap praktik korupsi ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dokumen pengajuan kredit.
- Laporan keuangan PT Erda Indah.
- Dokumen kontrak kerja sama dengan PT Waskita Karya.
- Satu unit laptop yang diduga berisi data penting terkait keuangan perusahaan.
- Satu unit mobil mewah jenis MPV yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Toni Yuswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terlibat. Penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas,” katanya.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas korupsi. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ujar Toni.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim