HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus H, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya Jalan Sultan Alimuddin pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Sejumlah barang bukti ditemukan di atas kasur kamar tersangka, di antaranya ialah satu buah kotak berisikan 15 poket sabu seberat 3,26 gram bruto, satu buah bundel plastik klip serta dua sendok penakar.
Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zayn)