HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Berau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal,” kata Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat peluncuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan Kabupaten Berau pada Rabu, 18 September 2024 di Balai Mufakat.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan risiko tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian pemerintah daerah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Berau dan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi risiko pekerjaan yang kemungkinan dialami oleh para pekerja rentan tersebut, maka Pemkab Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan dasar yaitu: program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian yang nilai santunan atau menfaatnya dapat membantu mengurangi beban pekerja rentan dan mencegah bertambahnya angka masyarakat miskin ekstrem apabila mengalami risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.380 pekerja rentan (ekosistem perikanan/kelautan perdagangan, tenaga kesehatan lingkungan dan pertanian/perkebunan) dan melalui Dinas Perikanan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 790 pekerja rentan (ekosistem perikanan dan kelautan di Kabupaten Berau)
“Saat ini terdapat sebanyak 20.345 pekerja rentan Kebupaten Berau. Dan dari program jaminan perlindungan sosial yang sudah dilaksanakan, terdapat 27 ahli waris peserta yang sudah menerima manfaat dengan kematian santunan total Rp1,134 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kata dia, manfaat yang didapat pun sangat besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp42 Juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp174 Juta.
Sri mengimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan.
“Melalui penyaluran dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau,” demikian Sri. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim