HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Dua pria diamankan Satreskrim Polres Berau lantaran menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa mengantongi izin pada Sabtu, 1 Agustus 2020 malam.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat dalam pengungkapan kepemilikan ratusan botol Miras tersebut.
Pelaku pertama berinisial MS (33), warga Jalan Marsma Iswahyudi Gang Rajawali, Kecamatan Teluk Bayur.
“MS diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Pipit, Kecamatan Teluk Bayur, sekitar pukul 21.30 WITA,” kata AKP Rido saat menggelar keterangan pers di Mapolres Berau, Senin, 3 Agustus 2020.
Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 botol miras merek Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 16 botol bir hitam, 22 botol bir Bintang, 11 botol Anggur Merah cap Mc Donald dan 3 botol bir Singaraja.
Sedangkan pelaku kedua berinisial AH (33), warga Jalan Pulau Sambit Gang Aren, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Pelaku kedua berinisial AH diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan AKB Sanipah I, Kecamatan Tanjung Redeb, sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkapnya.
Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan 18 botol bir Bintang, 2 botol bir hitam, 1 botol Anggur Merah dan 2 botol Soju. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 124 botol.
Kedua pemilik ratusan botol miras itu terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.”Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Penulis: Sofi