23 C
Samarinda
Saturday, October 5, 2024

Pakai Dokumen Palsu, Dua Truk Berisi 533 Keping Kayu Ulin di Kutai Barat Disita

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda menyita dua truk masing-masing bermuatan 260 keping kayu ulin yang sudah digergaji dan 273 keping kayu ulin.

Truk pengangkut ini menggunakan dokumen SKSHH-KO palsu. Dalam penyitaan kayu ulin ini, penyidik menetapkan EC (54) sebagai tersangka yang diduga aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu tersebut.

Sebelumnya, ada dua tersangka lain, B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat oleh EC pada 6 Agustus lalu.

Informasi Masyarakat

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 23.20 WITA.

“Tim SPORC Brigade Enggang dalam operasinya memeriksa dua truk di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Subhan dalam rilisnya.

Tim mendapati dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu.

Selanjutnya, tim menahan dan membawa 2 pelaku, pria inisial B dan M ke Kantor Balai Gakkum Kalimantan, di Samarinda untuk diserahkan kepada penyidik.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang- Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Saat ini, Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.

Adapun, barang bukti truk Toyota Dyna warna biru dengan nomor polisi KT8605VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi (DC8865BG) beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Subhan menjelaskan keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat peduli lingkungan.

Penulis: Amin

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER