23.2 C
Samarinda
Thursday, November 30, 2023

Nota Kesepahaman RAPBD Murni Kutim 2023 Tahun Jamak Multiyears Disahkan

banner DPRD KUTIM

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Kutim kawasan Bukit Pelangi Sangatta menggelar rapat paripurna ke 50 dan 51.

Dalam rapat itu, membahas kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkab Kutim terkait pelaksanaan alokasi APBD 2023 murni tahun jamak dalam pelaksanaan proyek mega besar Multiyears.

 

Jalannya Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos turut didampingi Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, SE.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Arfan, SE., M.Si serta Bupati Kutim Drs H Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan Wabup Kutim Dr H Kasmidi Bulang, ST., MM.

Joni mengatakan yang mana pada kesempatan paripurna tersebut sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Kutai Timur dengan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor b-198/260 / Romawi 1110 dan miring 404/dewan-persidangan/ 2022 tanggal 30 November 2022 tentang pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak.

Adapun, poin penting dalam nota kesepakatan tersebut yaitu pembangunan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan pengumpan lokal, penyelenggaraan jalan kabupaten atau kota, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum atau spam di kabupaten atau kota, penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah kabupaten atau kota, pengelolaan sumber daya alam dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam satu daerah kabupaten atau kota Kabupaten Kutai Timur.

“Yang mana isi kesepakatan tersebut langsung ditanda tangani baik oleh Bupati Ardiansyah atas nama Pemkab Kutim,” ulas Ketua Dewan Joni.

Joni sementara pada hal tersebut selaku ketua Dewan dirinya merupakan pihak yang turut mengetahui dan menyaksikan bersama dua unsur pimpinan DPRD lainnya yakni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Masar Bulang, SE., M.Si dan Wakil Ketua II Arfan, SE., M.Si.

 

Joni menguraikan tujuan nota kesepakatan bersama diperuntukkan bagi persetujuan kontrak tahun jamak dari lima kegiatan yang terdiri dari 8 sub kegiatan.

“Yang mana sub kegiatan tahun jamak yaitu kegiatan pembangunan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan pengumpan lokal pada sub kegiatan pembangunan pelabuhan pengumpan lokal, kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten atau kota yang terdiri dari dua Sub kegiatan yaitu pembangunan jembatan dengan pagu senilai 90 miliar rupiah rekonstruksi atau peningkatan jalan dengan pagu senilai 89,8 miliar, kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di daerah kabupaten kota yang terdiri dari dua Sub kegiatan A perluasan spam jaringan perpipaan di kawasan pedesaan dengan pagu senilai 54 miliar rupiah, perluasan kawasan perkotaan dengan nilai 72,6 miliar,” beber Joni.

Joni menjelaskan lebih lanjut, kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada pemukiman di kawasan strategis daerah kabupaten kota dengan sup kegiatan dan pengembangan infrastruktur kawasan permukiman di kawasan strategis daerah kabupaten dan kota dengan Pagu senilai 65 miliar

Lalu, kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam satu daerah kabupaten atau kota yang terdiri dari dua saluran drainase perkotaan dengan nilai 95 miliar dan pembangunan sistem drainase perkotaan dengan nilai 63 miliar.

 

Sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan atau keputusan pihak keputusan kedua belah pihak demikian nota sepakat ini dibuat rangkap dua bermaterai cukup Sangatta 30 November 2022 bertanda tangan Bupati Kutai Timur Drs H Ardiansyah Sulaiman MSI pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos, Wakil ketua I Asti massal SE MSi wakil ketua II H. Arfan ST MSI

Ketua Dewan dari parpol PPP mengatakan setelah membacakan nota kesepakatan mengenai persetujuan bersama sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dibacakan nota kesepakatan prosedur bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Timur maka kami selaku pimpinan rapat.

“Saya kemudian mempersilahkan untuk membacakan rancangan keputusan tentang persetujuan bersama yang dimaksud kepada hadirin rapat yang terhormat dan menanyakan sekali lagi tujuan dan pengesahannya apakah rancangan keputusan dewan yang telah dibacakan tadi dapat diterima dan disetujui?,” tanya Joni saat memimpin rapat persidangan tersebut.

Dari pernyataan seluruh anggota Dewan menyatakan dengan tegas setuju “sah”, artinya dengan telah dibacakan keputusan dan mengenai persetujuan bersama tadi maka terpenuhilah agenda rapat paripurna ke-50.

“Selanjutnya barulah memasuki agenda rapat paripurna ke 51, perlu kita ketahui bersama bahwa rapat paripurna pada malam hari ini merupakan tahap Paripurna terakhir dalam proses khususnya rancangan APBD murni 2023 tahun jamak multiyears,” tutup Joni (adv/rin).

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -