28.4 C
Samarinda
Saturday, April 20, 2024

Polsek Loa Kulu Tangkap Pasutri Pemilik Sabu, Disembunyikan di Balik Bra

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Loa Kulu menangkap pasangan suami istri asal Sungai Pinang, Samarinda yang terbukti milik Narkotika jenis sabu-sabu. Hebatnya lagi, petugas menggeladah barang bukti sabu tersebut dibalik Bra yang dipakai si istri pelaku.

“Kita berhasil menangkap suami istri, dan juga satu orang perempuan yang masih satu jaringannya. Dan ada satu orang lagi yang masih DPO,” ujar Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah, saat jumpa wartawan, Rabu 3 Februari 2021, di Mapolsek Loa Kulu.

Kapolsek menceritakan, berdasarkan laporan masyarakat, sering terjadi peredaran narkoba di wilayah Loa Kulu. Berbekal info tersebut, polisi berhasil menyelidiki pelaku pria berinisial AH yang berumur 40 tahun dan istrinya berinisial D berumur 35 tahun.

Pada saat penggeledahan, D sempat tidak mau menunjukan barang buktinya. Akhirnya petugas Polwan memeriksa seluruh badan lalu ditemukan barang bukti sabu disembunyikan dalam pakaian dalam alias bra.

“Kita sita barang bukti 2,26 gram sabu, satu dompet kecil, serta HP merek Vivo, dan satu sepeda motor,” jelas Kapolsek.

Dia menambahkan, para tersangka akan diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun. Terlebih, si D merupakan pemain lama di dunia sabu.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU