src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNGREDEB — Satreskrim Polres Berau menyita sebanyak 360 botol minuman keras (Miras) Anggur Merah dari seorang pria berinisial SM (34), warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Senin 22 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WITA.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra menuturkan pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di kawasan tersebut.
Polisi bergerak menemukan mobil boks yang mencurigakan. Dicek, memang berisi puluhan dos berisi miras. “Pelaku tidak berkelit saat kami amankan,” tuturnya, Rabu 24 Februari 2021.
Pelaku mengaku mengambil barang dari Samarinda dan menggunakan jalur darat menuju ke Berau. Dalam satu dos yang berisi 12 botol dibeli seharga Rp 350 ribu. Dijual di Berau mencapai Rp 475 ribu. Sedangkan keuntungan mencapai Rp 800 ribu dalam satu dos. “Keuntungannya lumayan juga, makanya pelaku tergiur,” beber perwira balok tiga dipundak ini.
Ferry mengatakan, pelaku beroperasi sendiri sejak lama. “Bukan pemain baru, sudah pernah kami amankan,”katanya.
Pelaku sendiri terancam pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11/2010 tentang perubahan Perda pertama Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan atau berupa peringatan. “Ya kami harap, menjelang bulan suci Ramadan ini sudah tidak ada lagi peredaran miras di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal