24 C
Samarinda
Wednesday, January 22, 2025
Headline Kaltim

PKPU Nomor 8/2024 Disebut Penentu Nasib Edi Damansyah, KPU Kukar: Tunggu Juknis

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum berani banyak bicara mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024.

Peraturan ini tengah menjadi sorotan publik Kukar karena mempengaruhi nasib Bupati Petahana Edi Damansyah, apakah ia bisa mencalonkan kembali atau tidak dalam Pilkada mendatang.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa mereka masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI sebelum memberikan komentar lebih lanjut. “Ya nanti aja lah, bicara PKPU Nomor 8 lebih lanjut, kami masih menunggu juknisnya,” tegas Rudi, Kamis, 11 Juli 2024, di ruang kerjanya.

Rudi menambahkan bahwa apa pun isi juknis yang dinanti tersebut, KPU Kukar siap menjalankan sesuai regulasi dan tahapan-tahapan yang sudah disahkan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan juknis dari KPU Pusat akan terbit.

“Kami tidak tahu kapan juknis akan keluar, apakah nanti, saat mendekati pendaftaran calon, kita tunggu saja,” ucapnya.

Saat ini, KPU Kukar disibukkan dengan urusan calon perseorangan Awang Yakoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais, yang berkeinginan maju melalui jalur independen. Proses verifikasi faktual (verfak) dan perbaikan syarat administrasi dukungan mereka sedang berlangsung. “Belum lagi, kami juga masih disibukkan dengan agenda pemutakhiran data pemilih,” tambahnya.

Mengenai perdebatan di ranah publik terkait apakah Edi Damansyah bisa mencalonkan kembali, Rudi menanggapi bahwa hal itu adalah bagian dari dinamika proses demokrasi di Kukar. “Tugas kami menjalankan pemilu sesuai tahapan, profesional, berintegritas, netral, dan berlangsung aman dan damai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kukar menyambut baik terbitnya salinan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Mereka yakin PKPU tersebut akan memuluskan langkah Edi Damansyah untuk maju kembali di Pilkada Kukar 2024.

“Semakin jelas dan tegas di PKPU tersebut, Edi Damansyah yang juga ketua DPC PDIP Kukar, masih bisa mencalonkan kembali sebagai bupati,” sebut Sekretaris Bappilu PDIP Kukar, Surya Irfani, pekan lalu, di rumah perjuangan Bappilu PDIP di Jalan Loa Ipuh, Tenggarong.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kukar, Alif Turiadi, juga belum mau berkomentar banyak terkait PKPU 8 tersebut. Bagi Alif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar, politik itu dinamis.

“No komen saya, terkait apakah pak Edi bisa maju atau tidak, karena komunikasi politik lintas Parpol berjalan terus, jelang Pilkada November 2024 nanti,” sebutnya.

Diketahui, dalam PKPU 8 ini, pada bagian ketiga  tentang persyaratan calon, pasal 14 huruf (m) berbunyi “belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.

Pada pasal 19 menjelaskan dengan rinci maksud dari pasal 14 huruf (m) bahwa : “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a). jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

b). masa jabatan yaitu: 1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

c). masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

d). 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan

e). penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Sebelumnya,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI. Surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 tersebut memuat lima poin terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah.

Lima poin dalam surat tersebut mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama DPR RI belum lama ini, yang menegaskan frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak membedakan jabatan sementara dan definif.

Dilansir Berita Alternatif, berikut poin-poin surat Kemendagri RI kepada KPU RI yang diterima redaksi Berita Alternatif pada Kamis (13/6/2024) malam:

Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan.

Ketiga, sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Putusan sebagaimana yang dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

Keempat, perlu kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.

Kelima, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah terhitung sejak ditetapkan dalam Surat Keputusan atau dalam hal Kepala Daerah Definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai Terdakwa. (Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu,...

Formasi CPNS 2025: Peluang Emas bagi Lulusan SMA

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Kemenag Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025: Dari Dokumen hingga Pembinaan Fisik

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru