src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi wisatawan asing. (sumber: kompas.com) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi KUHP baru masih menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran. Salah satunya terkait dengan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, secara khusus Kaltim.
Sejumlah pasal dalam undang-undang baru itu dikhawatirkan membuat wisatawan enggan berkunjung ke Indonesia karena khawatir terkena sanksi pidana. KUHP baru memuat mengenai pidana terhadap seks di luar nikah dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan.
Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 lalu, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi. Setidaknya hal itu tercantum dalam dua pasal.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru itu yang mengatur tentang kohabitasi.
Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah. “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.
Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya. Pihak ketiga disebut tak dapat melaporkan perbuatan itu.
Hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim Muhammad Zulkifli menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat untuk meyampaikan persoalan dalam KUHP tersebut.
“Kita sudah adakan pertemuan dengan pusat, pertemuan itu juga dihadiri pengacara Hotman Paris. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan persoalan dalam KUHP tersebut,” katanya kepada headlinekaltim.co, pada Rabu 14 Desember 2022 dalam panggilan telepon.
Zulkifli menyampaikan bahwa sikap PHRI Kaltim maupun pusat belum keluar atas KUHP terbaru ini.
“Ini kan produk Undang-undang dari pemerintah, kami tidak akan menolak dalam prinsipnya. Sikap kami akan sesuai dengan PHRI pusat, tapi sampai sekarang kami belum keluarkan sikap resmi,” katanya.
Namun, Zulkifli secara pribadi menyampaikan ada kekhawatirannya terhadap pasal KUHP terbaru yang mengatur dalam perzinaan.
“Saya secara pribadi ini yah berpendapat, ini akan memiliki pengaruh kepada wisatawan kita. Terutama yang dari mancanegara,” tutupnya.
Penulis: Erick