src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ilsutrasi canvaHEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan aturan baru yang memungkinkan masyarakat melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dilansir dari Hukumonline, beleid baru ini memperluas opsi pelaksanaan umrah yang sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah. Kini, masyarakat juga dapat berangkat secara mandiri dengan sejumlah syarat tertentu.
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi Pasal 86 ayat (1) dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
Sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019 membatasi penyelenggaraan umrah hanya melalui PPIU dan pemerintah. Namun, melalui revisi terbaru, Pasal 86 menambahkan opsi umrah mandiri sebagai jalur legal baru.
Adapun penyelenggaraan oleh pemerintah tetap hanya dapat dilakukan dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan Presiden.
Bagi masyarakat yang ingin berangkat umrah mandiri, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, di antaranya:
Selain itu, Pasal 88A mengatur bahwa jamaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta dapat melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama.
Dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (26/8/2025), seluruh fraksi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU? Setuju,” ujar pimpinan rapat Cucun Ahmad Syamsurijal yang langsung disambut persetujuan anggota DPR.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa revisi ini juga mengatur peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan bagi jemaah, serta menyesuaikan kebijakan baru di Arab Saudi dan kemajuan teknologi digital.
Meski disahkan, kebijakan umrah mandiri mendapat penolakan keras dari sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Sebanyak 13 asosiasi PPIU/PIHK menyatakan keberatan terhadap legalisasi ini, di antaranya AMPHURI, Himpuh, Kesthuri, Ashuri, Asphurindo, Bershatu, dan lainnya.
Mereka menilai skema umrah mandiri berpotensi menghapus perlindungan bagi jemaah, membuka peluang penipuan, serta mengancam keberlangsungan usaha travel resmi di dalam negeri.
“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” ujar juru bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, dikutip dari laman AMPHURI.
Firman juga menilai pemerintah seharusnya memperkuat pelaku usaha dalam negeri. “Seharusnya pemerintah membela pelaku usaha dalam negeri dengan prinsip bela dan beli produk Indonesia,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menegaskan bahwa industri haji dan umrah memiliki nilai ekonomi tinggi dan menopang ribuan pelaku UMKM di Indonesia.
“Sektor ini bernilai tidak kurang dari Rp30 triliun per tahun, menghidupi ratusan ribu pelaku usaha dan ribuan UMKM. Jika skema ini dilegalkan, banyak pelaku usaha terpuruk dan ribuan mitra UMKM kolaps,” tutur Zaky.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya