src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka MI (40) ditahan polisi. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Dengan alasan ingin mencari tambahan penghasilan sehari-hari, seorang petani, MI (40), asal Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, memilih jualan Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan MI pada Jumat 23 Juni 2023, di areal perusahaan batu bara PT Hamparan Muara Kaman. Polisi berpura-pura sebagai pembeli saat menangkapnya.
“Sudah kita tahan,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Sabtu 24 Juni 2023.
Dari tangan MI didapati enam poket sabu sedang, 3 bundel plastik dan satu sendok takar. Serta 22 poket kecil dari jejaring MI yang saat ini masih DPO.
“Total barang haram tersebut, mencapai 28 poket dengan berat 11,42 gram,” ucapnya.
Selain itu, polisi menyita 3 unit HP merek Nokia, Oppo dan Vivo warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.(Andri)