src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Perjuangkan Ketenagakerjaan, Anggota DPRD Kutim Abdi Sosialisasikan Perda Nomor 1 / 2022 Di Indominco

Perjuangkan Ketenagakerjaan, Anggota DPRD Kutim Abdi Sosialisasikan Perda Nomor 1 / 2022 Di Indominco

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Nov 2022 12:13 455 Muhammad Yamin

banner DPRD KUTIM

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pasca disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 perwakilan DPRD Kutim kian gencar menyosialisasikannya.

Inilah bentuk kepedulian anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus (AFI) dalam membela sumber daya manusia lokal agar mampu menjadi tuan di tanahnya sendiri melalui berbagai kebijakan strategi pemberdayaan masyarakat dalam penyerapan tenaga kerja lokal salah satunya melalui Perda Nomor 1 termaksud.

Yang mana penjabaran isi notulen perda lebih menitik beratkan akan informasi kebutuhan tenaga kerja baik bagi perusahaan atau siapa saja yang ingin berinvestasi di Kutim harus merekrut tenaga kerja lokal yang terkoneksi langsung ke Dinas Tenaga Kerja.

Yang mana saat diwawancarai Rabu (9/11) 2022 politis Demokrat ramah disapa Bang Afi berkesempatan melakukan lintas koordinasi melalui sosialisasi perda ke PT Indominco.”Hadirnya saya bersama rekan – rekan dewan lainnya, adapun harapan apa yang ada pada aturan Perda sekiranya dapat diindahkan dan terlaksana sebagaimana mestinya,” ujarnya

Ia menegaskan melalui Perda itu juga dapat dijadikan landasan payung hukum dikalangan tenaga kerja terutama terkait hak dan kewajiban yang harus diindahkan. “Karena permasalahan tenaga kerja harus dituntaskan secara maksimal terlebih dalam memperjuangkan hak yang memang mereka harus dapatkan,” terang Bang Afi.

Bang Afi bersama rekan lainnya sering dihadapkan pada persoalan Ketenagakerjaan dengan beragam persoalannya yang selalu menuai polemik tak berkesudahan.”Dengan adanya aturan perda tentang tenga kerja merupakan salah satu bagian point terpenting dalam memecahkan permasalahan sebagai dasar acuannya,” tutupnya.(adv/rin)

LAINNYA
x