src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pasar Sungai Dama, Warga Diimbau Waspada di Masa Pilkada

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pasar Sungai Dama, Warga Diimbau Waspada di Masa Pilkada

2 minutes reading
Sunday, 13 Oct 2024 19:15 76 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Personel Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu menangkap seorang pria, WE, tersangka pembuat dan mengedarkan uang palsu. WE ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, di Pasar Sungai Dama pada hari Jumat 11 Oktober 2024 sore.

Kapolsek AKP Wawan Gunawan SH, MH membenarkan pihaknya menangkap tersangka kasus tindak pidana peredaran uang palsu. “Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sejumlah uang palsu yang berada di dalam dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan,” jelasnya.

Barang bukti disita polisi dari kasus ini yaitu satu unit elektronik printer merek Canon 811, satu rim kertas HVS merek Ultima, satu buah cutter, gunting, penggaris dan alas pemotong.

“Polisi juga menyita barang bukti uang palsu 43 lembar pecahan Rp 100 ribu, 18 lembar kertas uang palsu, 15 kertas uang palsu pecahan 50 ribu, 3 lembar kertas uang palsu pecahan 100 ribu, 20 lembar kertas uang palsu pecahan 50 ribu dan rekaman CCTV,” jelas Kapolsek Samarinda Ulu.

Saat ini, tersangka dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Polisi sudah memeriksa dan memastikan bahwa uang itu palsu dengan berkoordinasi ke Bank Indonesia.

WE dijerat dalam Pasal 244 dan atau Pasal 225 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Masyarakat diimbau agar waspada terhadap peredaran uang palsu. Terlebih lagi, saat ini berjalan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. Kepolisian meminta agar setiap dugaan beredarnya uang palsu agar segera dilaporkan ke polisi. (min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA