src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda kembali melaksanakan penertiban reklame yang tidak membayar pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban membayar pajak reklame yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Penertiban ini dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Asisten III, Dr. H. Ali Fitri Noor, M.M., yang dilaksanakan di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pada Senin pagi. Dalam kesempatan itu, Ali Fitri Noor menegaskan bahwa penegakan aturan tentang reklame sangat penting untuk menciptakan ketertiban umum dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Lokasi yang menjadi target penertiban reklame mencakup beberapa titik strategis di pusat kota, seperti Simpang Jalan S. Parman, Mall Lembuswana, Letjen Suprapto, hingga kawasan Jalan Juanda, P. Antasari, serta ruas-ruas jalan utama lainnya seperti Ahmad Yani, Hasan Basri, hingga Jalan Agus Salim. Kawasan-kawasan ini dikenal memiliki banyak reklame yang seringkali terabaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkot Samarinda berharap pelaku usaha akan lebih memahami betapa pentingnya kontribusi mereka dalam membayar pajak reklame. Kewajiban ini diharapkan bukan hanya untuk mendukung pendapatan daerah, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan teratur.
Dalam proses penertiban ini, hadir berbagai pihak yang mendukung kelancaran kegiatan, di antaranya Kasatpol PP, Kabid Trantibum, Kabid PPUD, serta beberapa dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Diskominfo Kota Samarinda. Tak hanya itu, pihak kelurahan setempat juga turut serta dalam memberikan sosialisasi kepada warga sekitar.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim