src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemprov Kaltim Terapkan WFH hingga 20 Juli Mendatang

Pemprov Kaltim Terapkan WFH hingga 20 Juli Mendatang

2 minutes reading
Tuesday, 13 Jul 2021 17:07 183 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/3668/B.Org-TL Tentang Pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkup Pemprov Kaltim.

Diterangkan Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, edaran ini diterbitkan setelah melihat perkembangan kasus COVID-19 sepekan terakhir. Termasuk pemberlakuan PPKM Darurat di 3 kabupaten/kota di Kaltim, yakni Balikpapan, Bontang dan Berau.

Edaran tersebut berlaku mulai Selasa 13 Juli hingga 20 Juli 2021. Ditujukan kepada seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim. “Edaran terbaru ini intinya bagi OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat. Kecuali rapat penting dan mendesak. Jika memungkinkan hanya melalui virtual,” ucapnya pada headlinekaltim.co pada Selasa 13 Juli 2021.

Dijelaskannya, OPD di lingkup Pemprov Kaltim yang tidak memberikan layanan publik diberlakukan WFH 100 persen. Tetapi dia mengingatkan, dengan WFH tersebut bukan berarti layanan terhenti, melainkan dilakukan secara online dengan mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi, khususnya pejabat.

Sementara, kata dia, OPD yang memberikan layanan publik, diberlakukan WFO sebesar 25 persen dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat.

“Ketentuan WFH dan WFO bagi OPD Pemprov Kaltim berlaku sejak tanggal 13 hingga 20 Juli 2021. Kepada semua OPD wajib melaporkan aktivitas ke Sekda, melalui jalur komunikasi yang ada,” tutupnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x