HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda dibantu kepolisian kembali membongkar puluhan bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Gang Nibung, Jl Dr Soetomo, Rabu 5 Agustus 2020.
Pembongkaran terhenti beberapa waktu lalu karena dihadang warga. Kini, Pemkot lebih tegas upaya paksa membongkar bangunan yang telah terdata mendapat uang santunan meski ada warga yang menolak. “Tetap hari ini dibongkar,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Darham.
Saat pembongkaran dilakukan, sebanyak 3 orang diamankan kepolisian karena berupaya menghalangi petugas. “Bukan dari Satpol PP (mengamankan 3 orang) tapi dari polisi yang mem-back up kita karena menghalangi,” jelas Darham.
Satpol PP yang turun di lapangan sebanyak 80 personel untuk pengendali huru-hara (PHH) dan 60 personel melakukan pembongkaran. Satpol dibantu oleh ratusan personel Polres Samarinda dan Brimob Polda Kaltim Samarinda Seberang.
Dikatakan Darham, pembongkaran kali ini tanpa memakai alat berat untuk menghindari kepanikan warga. “Nggak (pakai alat berat). Takut warga tambah syok. Ini aja sudah syok,” ujarnya.
Pemkot Samarinda, dikatakan Darham, telah menyiapkan dana bagi warga yang bangunannya dibongkar. Jadi, pembongkaran tetap jalan meski ada penolakan.
“Karena uangnya sudah disiapkan, tinggal setor rekening saja. Mereka (warga menolak pembongkaran) tidak mau setor rekening, karena tidak sesuai dengan perhitungannya. Sedangkan yang menghitung orang luar bukan dari pemerintahan,” kata Darham.
Sebelumnya, Sekda Pemkot Samarinda Sugeng Chaeruddin menjelaskan pembongkaran bangunan bantaran SKM tetap dilanjutkan sesuai intruksi Walikota.
Bangunan yang dibongkar berada di lahan milik Pemkot sesuai sertifikat tahun 1990. Dus, warga yang rumahnya dibongkar dan meminta relokasi tak bisa dipenuhi karena tak diperbolehkan oleh pemerintah pusat.
“Warga menuntut relokasi, itu saya sudah jelaskan bahwa Pemkot sebenarnya mau saja asal diperbolehkan. Rumahnya pun ada sebagian di Handil Kopi, tapi sayang regulasi sekarang tidak membolehkan untuk memberikan hibah kepada perorangan,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengatakan pembongkaran kali ini cukup beruntung karena regulasi membolehkan Pemkot memberikan uang kerohiman. “Di beberapa tempat yang dibongkar terdahulu (lahan pemerintah kota), tidak mendapat ganti rugi contohnya di Jalan S. Parman samping sekretariat PKK,” katanya.
Penulis: Amin