HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mulai diberlakukan pada 18 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengatur beberapa jenis layanan keimigrasian sebagai salah satu sumber PNBP. Dalam Pasal 1 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa penerimaan negara dari pelayanan keimigrasian termasuk dalam jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun peraturan ini akan mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan, yaitu pada 18 Desember 2024.
Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor
Penyesuaian tarif ini meliputi biaya untuk pembuatan paspor elektronik maupun nonelektronik, baik yang berlaku selama lima tahun maupun sepuluh tahun. Berikut adalah rincian biaya terbaru pembuatan paspor sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000.
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000.
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000.
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.
Artikel Asli baca di Kompas.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim