23.7 C
Samarinda
Friday, January 17, 2025
Headline Kaltim

Pemerintah Sesuaikan Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mulai diberlakukan pada 18 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengatur beberapa jenis layanan keimigrasian sebagai salah satu sumber PNBP. Dalam Pasal 1 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa penerimaan negara dari pelayanan keimigrasian termasuk dalam jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun peraturan ini akan mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan, yaitu pada 18 Desember 2024.

Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor

Penyesuaian tarif ini meliputi biaya untuk pembuatan paspor elektronik maupun nonelektronik, baik yang berlaku selama lima tahun maupun sepuluh tahun. Berikut adalah rincian biaya terbaru pembuatan paspor sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024:

  1. Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000.
  2. Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000.
  3. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000.
  4. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.

Artikel Asli baca di Kompas.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Kubu Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Klaim Terjadi Pelanggaran TSM

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Tag Populer

Terbaru