HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) siap mengumumkan jadwal seleksi petugas haji 2025 pada tanggal 4 November 2024 mendatang. Seleksi ini meliputi berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat, dengan persyaratan yang lebih spesifik untuk menjamin kualitas pelayanan, terutama bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
“Ya, insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, pada Rabu (30/10/2024) dilansir Kompas.com.
Untuk musim haji 1446 H/2025 M, Kemenag mengusung tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas” guna merespons berbagai masukan masyarakat, khususnya terkait keterbatasan pelayanan bagi jemaah disabilitas. Tema ini dipilih sebagai langkah konkret dalam memastikan bahwa seluruh jemaah, termasuk yang berkebutuhan khusus, dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.
Arsad menegaskan bahwa keterampilan khusus, seperti kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat, akan menjadi nilai tambah dalam seleksi petugas haji tahun ini. “Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka pada 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” jelas Arsad.
Dengan demikian, kemampuan komunikasi dengan tunawicara atau penyandang disabilitas lainnya menjadi salah satu syarat tambahan yang akan dipertimbangkan dalam seleksi petugas haji.
Sementara itu, Kemenag juga menetapkan batas usia maksimal 45 tahun bagi petugas haji yang bertugas dalam Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH). Petugas di bidang ini akan diutamakan dari kalangan tenaga medis yang memiliki kesiapan bekerja dalam situasi darurat, termasuk dokter dan tenaga kesehatan dari rumah sakit TNI/POLRI.
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus, yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” ungkap Arsad lebih lanjut.
Selain usia, kesehatan fisik para petugas haji menjadi perhatian khusus. Setiap calon petugas diwajibkan melampirkan hasil Medical Check-Up (MCU) lengkap sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Melalui MCU ini, kita ingin memastikan kondisi kesehatan calon PPIH. Saya minta MCU-nya itu lengkap agar pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.
Artikel Asli baca di Kompas.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim