src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas bersiap memotret pemohon saat pembuatan surat izin mengemudi (SIM)i di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Bandar Lampung, Lampung, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk berkendara, baik dari segi kemampuan maupun kesehatan. Fungsi SIM tidak hanya sekadar tanda kelayakan berkendara, tetapi juga sebagai identitas penting yang terdaftar dalam sistem kepolisian. SIM ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pengemudi saat terjadi insiden atau pengecekan lalu lintas.
Namun, tidak jarang pengendara mengalami kendala seperti kehilangan atau kerusakan SIM. Untuk itu, penting bagi setiap pemilik SIM untuk memahami proses dan persyaratan dalam mengurus penggantian SIM yang hilang atau rusak agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki dokumen berkendara yang sah.
Selain sebagai bukti kelayakan berkendara, SIM juga berfungsi sebagai dokumen identitas pengemudi yang harus selalu siap dibawa saat berkendara. Berdasarkan data yang tercatat di kepolisian, SIM menyimpan informasi penting yang memungkinkan aparat untuk cepat mengidentifikasi pemiliknya dalam berbagai situasi, baik saat pemeriksaan lalu lintas hingga ketika terjadi kecelakaan.
Dengan mengantongi SIM yang valid, Anda menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan memastikan bahwa identitas Anda mudah dikenali oleh pihak berwenang. Kehilangan atau kerusakan SIM bisa menjadi masalah tersendiri, apalagi jika pengemudi mendapati diri dalam situasi darurat atau pemeriksaan.
Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan SIM, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi beberapa persyaratan administratif. Berikut ini adalah rincian syarat pengurusan penggantian SIM hilang atau rusak, mengacu pada pasal 9 Ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023:
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim