HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk berkendara, baik dari segi kemampuan maupun kesehatan. Fungsi SIM tidak hanya sekadar tanda kelayakan berkendara, tetapi juga sebagai identitas penting yang terdaftar dalam sistem kepolisian. SIM ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pengemudi saat terjadi insiden atau pengecekan lalu lintas.
Namun, tidak jarang pengendara mengalami kendala seperti kehilangan atau kerusakan SIM. Untuk itu, penting bagi setiap pemilik SIM untuk memahami proses dan persyaratan dalam mengurus penggantian SIM yang hilang atau rusak agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki dokumen berkendara yang sah.
Selain sebagai bukti kelayakan berkendara, SIM juga berfungsi sebagai dokumen identitas pengemudi yang harus selalu siap dibawa saat berkendara. Berdasarkan data yang tercatat di kepolisian, SIM menyimpan informasi penting yang memungkinkan aparat untuk cepat mengidentifikasi pemiliknya dalam berbagai situasi, baik saat pemeriksaan lalu lintas hingga ketika terjadi kecelakaan.
Dengan mengantongi SIM yang valid, Anda menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan memastikan bahwa identitas Anda mudah dikenali oleh pihak berwenang. Kehilangan atau kerusakan SIM bisa menjadi masalah tersendiri, apalagi jika pengemudi mendapati diri dalam situasi darurat atau pemeriksaan.
Persyaratan Administratif Penggantian SIM
Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan SIM, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi beberapa persyaratan administratif. Berikut ini adalah rincian syarat pengurusan penggantian SIM hilang atau rusak, mengacu pada pasal 9 Ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023:
- Penggantian SIM Hilang:
- Pengguna harus mengajukan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari pihak kepolisian setempat, baik di Polsek maupun Polres. Dokumen ini membuktikan bahwa Anda telah melaporkan kehilangan secara resmi.
- Penggantian SIM Rusak:
- Untuk SIM yang rusak, Anda diwajibkan menyertakan SIM lama sebagai bukti kepemilikan.
- Perpanjangan SIM:
- Saat masa berlaku SIM hampir habis, perpanjangan perlu dilakukan dengan melampirkan SIM lama sebagai bukti administrasi yang sah.
- Pembuatan SIM Baru:
- Bagi Anda yang hendak membuat SIM baru karena masa berlakunya habis, perlu menyerahkan SIM lama sebagai referensi.
- Peningkatan SIM Kendaraan Bermotor (Golongan Umum dan Pribadi):
- Pemohon wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi dan berlaku maksimal enam bulan sejak tanggal terbit. Sertifikat ini menjadi salah satu indikator penilaian keterampilan berkendara yang relevan untuk kendaraan umum atau pribadi.
- Kompetensi yang Tercatat di Database Korlantas:
- Sertifikat pelatihan yang dilampirkan harus terdaftar dalam database SIM Korlantas Polri agar sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
- Surat Keterangan Kesehatan:
- Lampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang valid, guna memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan untuk berkendara.
- Keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):
-
-
- Salah satu syarat baru yang berlaku adalah kewajiban bergabung sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemohon perlu melampirkan bukti keanggotaan aktif ini sebelum SIM diserahkan.
-
-
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim