src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
(Antara Kaltim/HO-Ombudsman Kaltim) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ombudsman Kaltim mencatat kinerja pengawasan pelayanan publik yang solid sepanjang 2025 dengan menyelesaikan 213 laporan masyarakat. Capaian Ombudsman Kaltim tersebut melampaui target nasional sebanyak 168 laporan yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat, atau setara 126,78 persen dari target yang dibebankan.
Pada paragraf kedua, dilansir dari Antara Kaltim, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyebutkan bahwa capaian tersebut mencerminkan meningkatnya efektivitas pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2025.
“Capaian ini menjadi indikator bahwa mekanisme pengawasan berjalan lebih optimal sepanjang tahun 2025,” ujar Mulyadin di Balikpapan, Senin.
Mulyadin menjelaskan, Ombudsman Kaltim menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan utama, yakni penanganan laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi. Kedua pendekatan ini diterapkan secara beriringan untuk memastikan kualitas pelayanan publik terus membaik.
“Kami menggabungkan penanganan laporan dengan langkah pencegahan agar potensi maladministrasi bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang 2025, Ombudsman Kaltim mencatat sebanyak 500 akses masyarakat terkait pelayanan publik yang masuk melalui Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) 0.4 serta berbagai kanal pengaduan lainnya.
Jumlah akses masyarakat pada 2025 menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 429 akses, meningkat menjadi 460 akses pada 2024, dan melonjak signifikan menjadi 500 akses pada 2025.
Mulyadin menilai, tren positif tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Ombudsman Kaltim yang semakin membaik. Masyarakat dinilai semakin berani menyampaikan laporan karena akses pengaduan yang mudah serta respons yang lebih cepat.
“Masyarakat kini lebih berani melapor karena aksesnya mudah dan responsnya lebih cepat,” katanya.
Dari total laporan yang masuk, Ombudsman Kaltim menyelesaikan 52 laporan pada tahap Penerimaan dan Verifikasi. Sementara itu, sebanyak 161 laporan berhasil dituntaskan pada tahap Pemeriksaan.
Selain laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri. Investigasi tersebut berkaitan dengan praktik penggalangan dana acara perpisahan di sektor pendidikan yang dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Ia menjelaskan, investigasi atas prakarsa sendiri dilakukan ketika Ombudsman Kaltim menemukan indikasi maladministrasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelas Mulyadin.
Pada aspek pencegahan, Ombudsman Kaltim juga merampungkan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lima pemerintah daerah. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kota Bontang, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil penilaian tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Ombudsman RI Pusat pada 2026 mendatang.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Ombudsman Kaltim menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sebagai titik fokus pengawasan pelayanan publik.
Selain itu, Ombudsman Kaltim juga membentuk kelompok masyarakat antimaladministrasi serta melakukan kajian kebijakan terkait perizinan tambang silika di Kalimantan Timur.
Mulyadin menegaskan bahwa capaian kinerja Ombudsman Kaltim sepanjang 2025 akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat agenda pengawasan pada tahun berikutnya.