24.2 C
Samarinda
Friday, April 19, 2024

Motor Raib Di Parkiran, Dua Pelaku Ditangkap Kepolisian beserta Barang Bukti

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua pemuda berinisial MA (34) dan KF (21). berhasil diamankan Polsek Sungai Kunjang, lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kamis 28 Januari 2021.

Dalam menjalankan aksinya, MA dan KF mempunyai tugas masing-masing. MA bertugas menjadi eksekutor, dan KF bertugas sebagai pemantau situasi disekitar.

Penangkapan keduanya berawal dari hilangnya sepeda motor jenis honda Beat KT 4169 S yang terparkir di Jalan Anggi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, tepatnya di depan sebuah travel Senin 18 Januari 2021.

Saat pemilik motor tersebut hendank menggunakan motor tersebut pada pukul 03.00 Wita dini hari. Si korban terkejut bahwa motornya sudah tidak ada di parkiran. Korban pun masih sempat mencari motor tersebut namun tidak ketemu. Akhirnya korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Sungai Kunjang, pada hari Selasa 19 Januari 2021.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari para saksi, dan petunjuk di lokasi tempat motor tersebut hilang”, Ungkap Kanit Reskrim Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi oleh headlinekaltim.co. Senin 1 Februari 2021.

Iptu Purwanto menjelaskan, Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pihaknya pun langsung melakukan pencarian terhadap dua pelaku curanmor.

“Setelah informasi sudah terkumpul, tepat pada hari Kamis, 18 Januari 2021, kami langsung menangkap MA dan KF dikediamannya yang berada di Loa Jaman, dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dari tersangka MA,” jelasnya.

Setelah ditangkap kami langsung melakukan pengembangan, dan ternyata MA dan KF, juga melancarkan aksinya di jalan Gunung Cermai, kelurahan Jawa, kecamatan Samarinda Ulu. Pada hari Senin, 28 Januari 2021. Dan mendapatkan satu unit motor Honda Scoopy warna abu-abu,” Sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, MA dan KF dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan hukuman penjara selama 7 Tahun.

Penulis: Riski

Editor: Amin

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU