46 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19, KPU: Tidak Gugur!

2 minutes reading
Thursday, 10 Sep 2020 10:53 51 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Salah satu tahapan yang wajib dijalani bakal pasangan calon di Pilkada 2020 adalah tes kesehatan. Bagaimana jika ada bakal calon yang terkonfirmasi positif COVID-19?

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan, bakal calon kepala daerah yang terpapar COVID-19 tidak akan gugur sebagai kontestan pada Pilkada 2020.

“COVID-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya COVID-19,” kata anggota KPU Viryan Azis, Rabu (9/9/2020), seperti dilansir dari kompas.com mengutip Antara.

Sejauh ini, KPU mencatat, 46 orang dari 700 pasang bakal calon kepala daerah yang terpapar COVID-19.

“Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya. Namun, karena ini calon pemimpin, kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumunan massa kemarin,” ucapnya.

“Mudah-mudahan tidak terjadi klaster dari pasangan calon,” imbuh dia.

Ia pun mengingatkan, agar para kandidat yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020 untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani setiap tahapan Pilkada.

Sejauh ini, baru dua tahapan dalam Pilkada yang telah dilaksanakan, yaitu verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Kedua tahapan itu melibatkan lebih dari 300.000 petugas yang melaksanakan coklit terhadap 107 juta data pemilih. Tahapan coklit itu sendiri dilakukan dari rumah ke rumah di lebih dari 46.745 desa, 4.241 kecamatan dan 309 kabupaten/kota.

Hingga kini, belum ditemukan petugas yang terpapar virus corona saat menjalankan tugasnya. Kalau pun ada petugas yang terpapar, ia memastikan, bukan akibat dari menjalankan tugasnya.

Hal itu diketahui lantaran sebelumnya pernah dilakukan penelusuran terhadap petugas yang terpapar oleh KPU. Dari hasil penelusuran, petugas tersebut terpapar di luar kegiatan aktivitas pilkada. (kc)bakal calon positif

Berita ini terbit di kompas.com, Kamis 10 September 2020, dengan judul “KPU: Bapaslon Pilkada Positif Covid-19 Tidak Gugur”.

LAINNYA